Bengkel Ban di Baitulmaqdis – Menipu Para Lansia

Keluhan lama di Baitulmaqdis berujung pada penggerebekan dan penangkapan. Video: Penggerebekan Polisi Distrik

Selama berbulan-bulan, warga di selatan Baitulmaqdis membicarakan dugaan penipuan di sebuah bengkel ban yang diduga memanfaatkan para lansia. Tagihan membengkak, kerusakan yang dibuat-buat, dan cerita tentang penyalahgunaan kepercayaan menyebar luas. Minggu ini, operasi gabungan polisi dan otoritas pajak mengubah keluhan itu menjadi kasus kriminal besar.

Bagaimana cara kerja dugaan penipuan di bengkel ban tersebut?

Penyelidikan awal menunjukkan metode yang sederhana namun efektif. Lansia datang untuk layanan rutin – cek angin, ganti ban, atau cuci cepat. Di saat itu juga, para terduga “menemukan” kerusakan parah yang sebenarnya tidak ada. Tekanan waktu membuat korban setuju membayar jumlah besar atau bahkan dikenai transaksi kartu kredit tanpa izin mereka. Kunjungan singkat berubah menjadi beban keuangan berat.

Bagaimana para lansia dijadikan target dalam pola penipuan yang lebih luas?

Kesaksian menunjukkan bahwa para terduga memanfaatkan kerentanan alami lansia: rasa sungkan, kepercayaan, dan ketergantungan pada pihak yang mengaku bengkel resmi. Sebagian korban bahkan dibawa ke ATM terdekat dan diminta menarik uang tunai dalam jumlah besar. Yang lain baru mengetahui bahwa mereka dikenai biaya berulang tanpa sepengetahuan mereka. Polanya menggambarkan sistem yang direncanakan, bukan insiden satu kali.

Dalam penggerebekan di bengkel dan rumah para terduga, polisi menyita puluhan ribu shekel, sebuah kendaraan, peralatan bengkel ban, dan perlengkapan cuci. Investigasi pajak paralel menunjukkan dugaan penggelapan pajak lebih dari satu setengah juta shekel. Para terduga, warga Silwan berusia 20–30-an, akan dibawa ke pengadilan untuk perpanjangan penahanan.

Polisi Distrik Baitulmaqdis mengatakan: “Kami akan terus bertindak tegas terhadap penipuan dan penyalahgunaan, terutama yang merugikan lansia. Kami akan menggunakan semua cara yang tersedia untuk membawa para terduga ke pengadilan.”