Pergeseran Yahudi di Temple Mount – Siapa yang Khawatir?

Rancangan undang-undang di Knesset memicu kekhawatiran Palestina tentang status quo Al-Aqsa
Kubah Batu di kompleks Temple Mount di Baitulmaqdis pada malam hari
Kubah Batu di kompleks Temple Mount di Baitulmaqdis pada malam hari

Sebuah rancangan undang-undang Israel tentang “penguatan identitas Yahudi di ruang publik” menuai kecaman dari pihak yang tidak terduga. Pejabat Palestina memperingatkan bahwa inisiatif ini dapat memperkuat apa yang mereka sebut sebagai upaya Israel untuk mengubah karakter Temple Mount di Baitulmaqdis, memperluas praktik ibadah Yahudi di lokasi tersebut, dan melemahkan identitas Islam Masjid Al-Aqsa.

Apa Isi RUU Penguatan Identitas Yahudi di Ruang Publik?

Di antara sejumlah rancangan undang-undang yang disetujui Knesset, parlemen Israel, dalam pembacaan pendahuluan pada Rabu lalu, terdapat RUU “Penguatan Identitas Yahudi di Ruang Publik”, yang oleh oposisi disebut sebagai “undang-undang religiusasi”. RUU ini diprakarsai oleh anggota Knesset Galit Distel-Atbaryan (Likud) dan Eliyahu Baruchi (sebelumnya United Torah Judaism), bersama Yitzhak Kroizer (Otzma Yehudit) dan Ariel Kallner (Likud). RUU tersebut lolos dengan 49 suara setuju dan 35 menolak.

RUU ini bertujuan mengukuhkan kehadiran simbol-simbol keagamaan Yahudi serta penanaman nilai-nilai tradisi di lembaga publik, layanan negara, dan ruang publik. Ketentuannya mencakup izin, dan dalam beberapa kasus kewajiban, untuk memasukkan konten keagamaan dan kegiatan berbasis Taurat di fasilitas yang dibiayai publik. RUU ini juga melonggarkan pembatasan pemisahan gender dalam acara di bawah naungan negara. Selain itu, RUU tersebut melarang intervensi terhadap pemakaian tefillin, doa publik, atau praktik keagamaan Yahudi lainnya di ruang publik.

Oposisi dan organisasi masyarakat sipil mengkritik keras RUU ini, dengan alasan bahwa aturan tersebut dapat meminggirkan perempuan melalui legitimasi pemisahan gender dan melanggar hak-hak perempuan di ruang publik. Para pengkritik juga memperingatkan bahwa RUU ini akan memperdalam pemaksaan agama, merusak karakter sekuler negara, dan memaksakan gaya hidup religius pada komunitas sekuler dan liberal. Pihak lain menilai RUU ini mengabaikan karakter multikultural Israel dan berpotensi merugikan kebebasan beragama kelompok minoritas.

Mengapa Palestina Memperingatkan Perubahan Status Quo di Temple Mount?

Aktor-aktor Palestina turut bergabung dalam penentangan terhadap RUU tersebut. Dalam pernyataan dari kantor gubernur Baitulmaqdis, para pejabat memperingatkan apa yang mereka sebut sebagai “bahaya serius yang timbul dari RUU Israel baru yang disetujui dalam pembacaan pendahuluan Knesset, yang mengizinkan simbol-simbol keagamaan di ruang publik”.

Menurut pernyataan itu, kekhawatiran utama adalah potensi pengikisan status quo di Temple Mount. Palestina berpendapat bahwa penggolongan kawasan tersebut sebagai “ruang publik” dalam RUU dapat membuka jalan bagi doa dan ritual keagamaan Yahudi secara resmi di lokasi itu. Dalam pandangan mereka, praktik seperti doa publik, pemakaian tefillin, sujud, membawa Empat Spesies saat Sukkot, atau bahkan persembahan korban pada Paskah dapat menjadi kenyataan.

Pejabat Palestina juga memperingatkan potensi melemahnya kewenangan Waqf Islam. Mereka mengklaim RUU ini akan menghalangi penjaga masjid dan pejabat Waqf menegakkan larangan doa non-Muslim, karena para penyembah Yahudi akan dilindungi oleh ketentuan hukum yang melarang “intervensi terhadap praktik keagamaan”.

Selain itu, Palestina menyatakan kekhawatiran atas perubahan identitas kawasan secara lebih luas. Mereka memandang RUU ini sebagai langkah menuju apa yang mereka sebut sebagai “pembagian waktu dan ruang”, serupa dengan pengaturan di Makam Para Leluhur di Hebron, yang menurut mereka akan menghapus karakter Islam eksklusif situs tersebut.

Terakhir, Palestina memperingatkan apa yang mereka anggap sebagai legitimasi hukum terhadap ibadah Yahudi di kawasan itu. Penggunaan istilah hukum “ruang publik” dipandang sebagai manuver untuk mengubah Masjid Al-Aqsa dari situs keagamaan Muslim menjadi ruang publik Israel yang tunduk pada kedaulatan keagamaan Yahudi.