Baitulmaqdis, sebuah kota yang dibangun di atas memori, kesucian, dan lapisan sejarah yang saling bertumpuk, kembali diguncang oleh sebuah insiden yang memicu kemarahan publik. Sebuah pemakaman yang terletak dekat Kota Tua Baitulmaqdis, kawasan yang sarat makna religius dan simbolik, menjadi sasaran aksi vandalisme yang menimbulkan pertanyaan tajam tentang batas penghormatan terhadap para leluhur di salah satu kota paling sensitif di dunia.
Bagaimana para tersangka perusakan makam di dekat Kota Tua Baitulmaqdis terdeteksi?
Pada malam antara Minggu dan Senin, petugas pemantau pusat kendali Distrik David Kepolisian Baitulmaqdis mengidentifikasi empat pemuda yang diduga merusak batu nisan dan menyebabkan kerusakan di area pemakaman, melalui sistem pengawasan kota. Menyusul identifikasi tersebut, petugas Distrik David bersama unit Polisi Perbatasan segera dikerahkan ke lokasi.
Dengan panduan yang akurat dari pusat kendali, aparat berhasil menemukan para tersangka di sekitar pemakaman dan menangkap mereka di tempat. Dalam pemeriksaan lanjutan setelah penangkapan, polisi menemukan tanda-tanda jelas perusakan dan kerusakan pada sejumlah batu nisan.
Para tersangka, berusia antara 18 hingga 20 tahun dan diklasifikasikan sebagai penduduk luar negeri, dibawa untuk diperiksa di Distrik David. Mereka dijadwalkan dihadapkan ke pengadilan hari ini, di mana polisi akan mengajukan permohonan perpanjangan penahanan. Pihak berwenang menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban.
Perusakan makam di Baitulmaqdis tidak dipandang semata sebagai tindak pidana, melainkan sebagai pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan perasaan publik. Di kota di mana setiap situs memiliki bobot sejarah dan makna simbolik, insiden semacam ini menggema jauh melampaui lokasi kejadian.
Menurut pernyataan Kepolisian Distrik Baitulmaqdis: “Perusakan batu nisan adalah tindakan serius, tercela, dan sama sekali tidak dapat diterima. Kepolisian Israel akan bertindak tegas, tanpa kompromi, terhadap siapa pun yang memilih merusak tempat-tempat suci dan tatanan kehidupan di kota ini, serta akan menindak para pelaku sesuai hukum.”


